Anak Kiai Pemerkosa Santriwati Divonis Bersalah, Pendukungnya Emosi: Woi Hakim!
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti telah memperkosa santriwati Ponpes binaan ayahnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Simpatisan atau pendukung terdakawa pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi emosi ketika junjungannya itu divonis tujuh tahun penjara.
Para simpatisan tedakwa pemerkosa itu pun membentak hakim usai sidang di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Kasus Mas Bechi ini berlangsung lama lantaran ia bersembunyi di Pondok Pesantren Shiddiqiyah asuhan ayahnya yang berlokasi di Jombang.
Selain itu, polisi harus berulangkali berhadapan dengan ratusan jemaah atau santri Pondok Pesantren yang tak terima panutannya ditangkap polisi pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Padahal laporan itu diajukan oleh korban pada Oktober 2019 di Polres Jombang, namun melempem.
Kasus tersebut akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020
Moch Subchi Azal Tsani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021.
Lambatnya proses hukum di tangan polisi sempat menjadi sorotan publik.
Bahkan upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani di Pondok Pesantren Shiddiqiyah menjadi buah bibir warga.
Dalam sidang terakhir ini, para pendukung terdakwa pemerkosaan itu pun menggelar doa bersama.
Tak hanya pendukungnya, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah istri Mas Bechi juga hadir.
Ia juga tampak emosional setelah mengetahui suaminya divonis tujuh tahun penjara.
"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya.
Erlian Rinda lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Erlian Rinda bahkan berniat mengejar saat Mas Bechi hendak dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
