UMK Pekanbaru
UMK Pekanbaru 2023 Diprediksi Bakal Naik hingga Rp 200 Ribu
UMK Pekanbaru tahun 2023 diprediksi mengalami kenaikan hingga Rp 200.000 dibanding tahun 2022 ini
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kota atau UMK Pekanbaru tahun 2023 diprediksi mengalami kenaikan hingga Rp 200.000 dibanding tahun 2022 ini.
Besaran UMK Pekanbaru tahun 2022 mencapai Rp 3 juta.
Kenaikan UMK Pekanbaru tahun depan diprediksi berkisar enam hingga tujuh persen.
Jumlah ini baru prediksi awal karena penetapan UMK Pekanbaru tahun depan mesti melalui pembahasan.
"Kalau kenaikan UMK Pekanbaru diprediksi dari 150 ribu sampai 200 ribu dibanding tahun ini," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, ada rencana Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun bakal memberi rekomendasi besaran UMK Pekanbaru tahun 2023 kepada Gubernur Riau pada pekan depan.
Apalagi Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan UMP sebesar Rp 3,1 juta...
Jamal menyebut bahwa pemerintah kota punya waktu menyerahkan rekomendasi UMK hingga 30 November 2022.
Pemerintah kota pun berencana menyerahkan rekomendasi sebelum batas waktu penyerahan.
Disnaker Kota Pekanbaru berencana melakukan rapat pembahasan bersama dewan pengupahan.
Ada formulasi penentuan UMK berdasarkan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mereka lantas menyerahkan hasil pembahasan dalam bentuk rekomendasi kepada Pj Wali Kota Pekanbaru.
Lalu Pj Wali Kota Pekanbaru menyerahkan rekomendasi itu kepada Gubernur Riau.
"Kalau provinsi sudah keluar UMP, pekan depan kita gelar rapat. Setelah itu baru kita serahkan ke pak wali, lalu pak wali menyerahkan rekomendasi ke pemerintah provinsi," ungkapnya.
Jamal menyebut setelah menyerahkan rekomendasi pihaknya menanti surat keputusan atau SK dari Gubernur Riau terkait UMK di kabupaten dan kota.