Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

PN Siak Kembali Rencanakan Eksekusi Lahan 1.300 Ha Akhir Bulan Ini, Sempat Gagal Dua Kali

Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura jadwalkan kembali constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Kampung Dayun

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/MAYONAL PUTRA
Kuasa masyarakat pemilik lahan Sunardi saat menyerahkan data dan informasi terkait PT DSI ke Kejati Riau, Kamis (17/11/2022) lalu. PN Siak kembali rencanakan eksekusi lahan 1.300 Ha akhir bulan ini. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Setelah gagal dua kali, Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura jadwalkan kembali constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Rencananya constatering dan eksekusi lahan dilaksanakan pada 28 November 2022 ini.

Hal tersebut diketahui berdadarian surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/ HK.02/ XI/2022 tanggal 18 November 2022.

Constatering dan eksekusi lahan tersebut berdasarkan Perkara Perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Namun demikian, PT Karya Dayun sejatinya tidak mempunyai lahan melainkan mengelola lahan warga seluas 1.300 Ha yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kuasa masyarakat pemilik lahan Sunardi menyikapi hal tersebut dengan menyurati Ketua PN Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana constatering dan eksekusi lahan tersebut.

Apalagi jadwal constatering dan eksekusi lahan tersebut yang berdekatan dengan event sport toursm balap sepeda Tour de Siak 2022.

“Kami menyayangkan rencana constatering dan eksekusi lahan itu, apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022. Ini bisa menimbulkan keributan,” kata Sunardi, Rabu (23/11/2022).

Sunardi mengatakan, Pemkab Siak tengah mempersiapkan balap sepeda Tour de Siak yang dilaksanakan 1-4 Desember 2022. Peserta juga ada dari luar negeri.

"Kami menilai seolah-olah PN Siak tidak turut serta mendukung dan menjaga kearifan lokal di Kabupaten Siak,” ujarnya.

“Rencana eksekusi ini bakal mengundang konflik yang dapat menimbulkan citra buruk Kabupaten Siak dipandangan para tamu event tersebut,” imbuh dia.

"PN Siak pernah melaksanakan constatering dan eksekusi lahan pada Rabu (3/8/2022) lalu, dan menimbulkan konflik. Sebab lahan yang dieksekusi ternyata punya orang lain bukan punya Karya Dayun,” kata dia.

Sunardi mengatakan, lahan yang akan dieksekusi itu di antaranya milik Dasrin Nasution yang memiliki legalitas berupa SHM, serta milik Indriany Mok dkk.

Karena itu ia menolak dengan keras upaya PN Siak untuk pelaksanaan constatering dan eksekusi tersebut.

Menurut Sunardi, seharusnya PN Siak mengikuti petunjuk hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan, jelas menyebutkan letak lokasi yang akan dieksekusi adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di KM 8 Desa Dayun.

“Makanya yang berwenang memberikan informasi keberadaan PT Karya Dayun adalah Instansi Badan Pertanahan (BPN) setempat,” kata dia.

Sedangkan BPN Siak, pernah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, isinya menjelaskan tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun.

"Sampai detik ini mereka tidak menemukan daftar pemilik tanah atau kebun atas nama PT Karya Dayun. Surat itu juga sudah dilayangkan kepada PN Siak dan sudah diterima pihak pengadilan Siak,” kata dia.

Penjelasan-penjelasan ini bisa menjadi tolok ukur bagi PN Siak dalam pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan tersebut.

Ia mengingatkan agar PN Siak jangan sampai melakukan constatering dan eksekusi di lahan milik orang lain.

"Akan memicu konflik dan keributan di saat adanya tamu dari luar daerah terkait agenda pelaksanaan event Tour de Siak 2022. Mestinya PN Siak lebih Arif dan bijaksana dan kembali menganalisa terhadap putusan itu sendiri," kata Sunardi.

Sunardi membeberkan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi dan tidak juga menghambat proses constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Kabupaten Siak tersebut.

Hanya saja Sunardi mengingatkan agar PN Siak melakukan hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Silahkan dicek dan dipelajari terhadap putusan, termasuk kami juga memberikan masukan kepada aparat penegak hukum ketika akan memberikan pengawalan, keamanan terhadap lokasi yang dilakukan constatering dan eksekusi mohon dipertegas,” kata dia.

Lahan yang akan dieksekusi itu letak dan pemiliknya harus diketahui dengan jelas.

Namun lahan masih dicari-cari untukdieksekusi, sehingga putusan yang dikatakan berkekuatan hukum tetap itu perlu ditinjau ulang.

“Menurut hemat kami perlu ditinjau dan dikaji lagi agar tidak menimbulkan konflik demi menjaga marwah bumi Siak yang kita cintai ini," kata Sunardi.

Untuk diketahui, Ketua PN Siak telah memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti PN Siak, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat, melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah seluas 1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Lahan itu merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.

Faktanya, pada t14 Desember 2016 Juru Sita atau Juru Sita pengganti PN Siak tidak membaca sesuai yang diperintahkan, bahkan kemudian menambah isi penetapan tersebut dengan keterangan lain, bisa dikatakan isi dari berita acara sita eksekusi tidak benar.

Dalam Berita Acara Sita Eksekusi, ternyata juru sita melaksanakan sita eksekusi di Desa Merempan Hilir Kecamatan Merempan Kabupaten Siak Sri Indrapura dan menyebutkan letak tanah sita eksekusi berada di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat namun ditolak.

Kemudian pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas dengan status centang dua abu-abu.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved