Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanabru

Kejari Pekanbaru Layangkan Panggilan Umum untuk Buronan Kasus Korupsi Dana PMBRW di Pekanbaru

Kejari Pekanbaru melayangkan panggilan umum untuk terdakwa kasus korupsi dana PMB-RW dan dana kelurahan yang kini tidak diketahui keberadaannya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Kejari Pekanbaru melayangkan panggilan umum untuk terdakwa kasus korupsi dana PMB-RW yang jadi buronan. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melayangkan panggilan umum untuk terdakwa kasus korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.

Terdakwa yang dimaksud, adalah Fauzan bin Mahyudin. Dia merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Fauzan berstatus buronan. Keberadaannya hingga kini tak diketahui.

Kendati begitu, sidang tetap digelar. Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada akhir Oktober 2022 lalu.

Agenda sidang perdana, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan, terkait hal ini pihaknya mengeluarkan panggilan umum bagi terdakwa Fauzan.

"Kita selaku penuntut umum memanggil yang bersangkutan untuk menghadapi sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 21 Desember 2022 mendatang pada pukul 09.00 WIB," kata Agung, Rabu (23/11/2022).

Diterangkan Agung, surat panggilan yang dilayangkan dan turut disampaikan dimuka umum ini, bernomor: B-418 L.4.10/Ft. 1/11/2022.

"Ini juga atas perintah hakim ketua majelis dalam perkara Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 19 Oktober 2022 Nomor: 52/ Pid.Sus- TPK/2022/PN Pbr," terang Agung.

Ia menambahkan, Fauzan sampai sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, hakim juga telah memerintahkan kepada JPU agar bisa meminta keterangan kepala desa tempat tinggal dari terdakwa.

Keterangan tersebut yakni perihal Fauzan yang tidak lagi berada di daerah tersebut.

Apabila dapat diterima keterangan dari kepada desa, maka sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa akan dilanjutkan.

Diketahui, dalam kegiatan PMBRW itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri.

Selain Fauzan, jaksa juga menjerat Abdimas Syahfitra, selaku mantan Camat Tenayan Raya. Abdimas sudah lebih dulu menjalani proses peradilan hingga akhirnya dinyatakan bersalah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved