Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemerintahan Jokowi Izinkan Investor Miliki HGU di IKN Hingga 180 Tahun

Tampaknya pemerintah Indonesia mulai panik lantaran minimnya investor di IKN. Dalam pembangunan IKN, permerintah Indonesia membutuhkan dana Rp 486 T

BPMI/Laily Rachev
Pemerintahan Jokowi Izinkan Investor Miliki HGU di IKN Hingga 180 Tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Indonesia menawarkan para investor bisa memiliki hak guna usaha (HGU) di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) hingga 180 tahun.

Saat ini, aturan atau regulasinya sedang direvisi. Jika itu terjadi, tidak menutup kemungkinan investor akan berkuasa di IKN hingga ke anak cucu.

Tampaknya pemerintah Indonesia mulai panik lantaran minimnya investor di IKN.

Sementara itu, pemerintah terlanjur sesumbar menyatakan bahwa hanya memakai 19 persen APBN untuk pembangunan IKN.

Dalam pembangunan IKN, permerintah Indonesia membutuhkan dana Rp 486 triliun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut sebagai pemanis untuk menarik perhatian investor agar mau menanamkan modalnya di IKN Nusantara Kalimantan Timur.

Jangka waktu kepemilikan lahan ini, menurutnya akan menjadi daya tarik tersendiri, dan sudah dilakukan di berbagai negara.

“Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kita harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah yang mungkin terkit dengan jangka waktu kepemilikan lahan dan kalau dibanding negara lain, itu juga seperti itu,” tutur Bahlil kepada awak media, saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (2/12).

Sebagai contoh, di Singapura juga menerapkan kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) sampai dengan 100 tahun lebih.

Bahlil tak memungkiri menang untuk menarik investor di wilayah baru memang harus dilakukan marketing yang menarik dan berbeda.

Adapun Bahlil membantah kebijakan tersebut diberlakukan karena saat  investor yang masuk IKN sepi peminat.

Ia mengklaim beberapa investor sudah menyatakan komitmen masuk ke IKN adalah dari Uni Emirat Arab, China, Korea Selatan, hingga negara Eropa.

“Sekarang bukan berarti nggak ada, sudah ada, tapi kan boleh dong mereka menawar dan kita harus cari jalan keluar bersama-sama, win-win solution lah. Negara dapat, pengusaha juga harus dapat,” jelasnya.

(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved