Tak Percaya Begitu Saja, Hakim Nilai 3 Kejanggalan Keterangan Ferdy Sambo
Dirinya menilai, apa yang dilakukan Yosua telah mencoreng harkat keluarganya, terlebih dia merupakan jenderal polisi bintang dua.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.
Kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022), Ferdy Sambo memberikan kesaksan.
Dia menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maru
Pada Sidang Ferdy Sambo, Ia membeberkan peristiwa di Magelang.
Lalu proses eksekusi Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo mengaku menerima telepon dari istrinya Putri Candrawathi yang berada di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu Ferdy Sambo baru pulang tugas dan sedang beristirahat di rumah pribadinya di Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menelepon dirinya dalam kondisi menangis.
Lewat sambungan telepon tersebut Putri Candrawathi bercerita soal keberadaan Brigadir J berada dalam kamar pribadi di Rumah Magelang.
"Istri saya menyampaikan, 'Pah Yosua berlaku kurang ajar kepada saya. dia masuk ke kamar'," kata Ferdy Sambo menirukan kata-kata istrinya saat itu.
Saat itu Ferdy Sambo mengaku baru pulang tugas dan sedang beristirahat di rumah pribadinya di Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mendengar Putri Candrawathi menangis karena ada Yoshua di dalam kamar, lantas Ferdy Sambo saat itu menanyakan apa kondisi yang sebenarnya terjadi.
Hanya saja, Putri Candrawathi saat itu enggan bercerita lebih lanjut karena khawatir akan keselamatannya.
"Tidak ada hal lain yang disampaikan karena saya sudah sampaikan, 'kurang ajar gimana? saya jemput kamu ke Magelang. Jangan Pah, semuanya, saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana'," kata Ferdy Sambo.
Lantas Ferdy Sambo pun menawarkan kepada Putri Candrawathi agar peristiwa tersebut ditangani Polres setempat.
