Nyamar Jadi Wanita hingga VCS di MiChat, Pria Ini Sudah Tipu 50 Orang dan Dapatkan Ratusan Juta
Pelaku mengaku sebagai seorang wanita dan menjebak Y yang menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan transaksi terkait prostitusi.
Editor:
Sesri
Seorang korban berinisial Y (40) asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang telah diperas sebanyak Rp 16,2 juta kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Tangerang pada 26 Oktober 2022.
Polisi pun berhasil melacak dan menangkap pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pemerasan sejak 2018, dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 500 juta.
Kini pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )
Berita Terkait