Berita Siak
Besok PN Siak Lakukan Eksekusi Lahan di Dayun, Pemilik Ingin Luahkan Suara Hati ke Presiden
PN Siak menjadwalkan constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun, Kabupaten Siak besok, Senin (12/12/2022)
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak menjadwalkan constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Senin (12/12/2022).
Terhadap hal tersebut pemilik lahan bergeming dan mengajukan keberatan.
Seorang pemilik lahan H Muhammad Dasrin Nasution menyampaikan suara hatinya.
Ia ingin mengadu ke Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Menko Polhukam.
“Pak Presiden, Pak Kapolri dan Pak Menko Polhukam yang terhormat, saya ingin menyampaikan suara hati dan derita yang saya alami,” kata Dasrin, Minggu (11/12/2022).
Ia menyampaikan, pada April 2022 pernah dilakukan gelar perkara sehubungan dengan permohonan constatering pihak PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang dihadiri oleh PT DSI, PT Karya Dayun, jajaran Polda Riau dan Polhukam.
“Pasca-gelar perkara tersebut Polda Riau membuat satu statement tidak memberikan pengamanan, karena dari hasil gelar ternyata PT DSI tidak memiliki legal standing berdasarkan putusan MA nomor 198/PK/TUN/2016,” terang Dasrin.
Dasrin menyampaikan secara tata usaha negara, PT DSI tidak memiliki legal standing lagi.
Alasannya menurut putusan TUN SK/ Menhut yang dimilikinya telah batal dengan sendirinya.
Alasan lain pada waktu itu ditemukan fakta masih ada upaya hukum dari pihak ke tiga yang memiliki sertifikat dan sedang dipasang hak tanggungan di bank hingga sekarang.
“Fakta lain pada waktu itu perkara ini belum clear and clean. Sehingga menjadi pertanyaan besar pada saya di era kepemimpinan Kapolda Riau yang sekarang meskipun telah ada kebijakan Kapolda Riau sebelumnya yang tidak memberikan izin pengamanan,” kata Dasrin.
Dasrin menyebut bahwa yang menjabat sekarang ternyata sudah berulang kali memberikan izin untuk pelaksanaan constatering dan eksekusi.
Termasuk juga eksekusi yang akan dilaksanakan 12 Desember 2022 besok.
“Perlu saya tambahkan terhadap legalitas PT Karya Dayun yang saya sebagai pemimpinnya ternyata benar kami PT Karya Dayun tidak memiliki sertifikat apapun sesuai dengan surat BPN ini, melainkan pemiliknya adalah masyarakat,” kata dia.
Dasrin mengaku merasa terintimidasi dan adanya rasa ketakutan sebagai warga negara yang tidak berdaya.
“Apakah institusi Polda Riau yang terdahulu dan sekarang itu berbeda dan punya aturan hukum yang berbeda,” tanya Dasrin.
“Oleh karena itu saya memohon perlindungan hukum kepada presiden, Kapolri dan Menko Polhukam untuk memberikan kami rasa aman dan nyaman serta perlindungan sebagai warga negara Indonesia,” kata Dasrin.
Sementara itu di lokasi rencana constatering dan eksekusi, jalan lintas Siak -Dayun sudah diramaikan masyarakat sejak Minggu sore.
Masyarakat yang tergabung dengan Ormas IPK memasang bendera merah putih dan berkumpul di pintu masuk ke perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, petani dari Kampung Benteng Hulu dan Kampung Tengah Mempura juga menyatakan akan bergabung ke pemilik lahan yang menjadi objek eksekusi.
Hal tersebut disampaikan Arkadius, Ujang Jaya Masra, Asul, Said dan lain-lain.
“Kami melakukan ini untuk menuntut kepastian hukum bagi tanah kami yang juga berada di dalam kawasan yang diklaim PT DSI,” kata Arkadius.
Sementara itu dikonfirmasi ke Humas PT DSI Ali Tanoto alias Asun tidak menanggapi hingga berita ini ditulis.
Baik panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemilik-lahan-di-dayun-H-Muhammad-Dasrin-Nasution.jpg)