Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepala Disperindag Siak Bantah Instruksikan Pedagang Buka Lapak Sendiri di Pasar Raya Belantik

Kadisperindag Siak, Tengku Musa membantah pernah menginstruksikan pedagang non resmi bangun lapak sendiri di luar Pasar Raya Belantik.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
.Pedagang pasar Bistari Zainuddin menunjukkan bangunan lapak non resmi di Pasar Raya Belantik, Siak, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siak, Tengku Musa membantah pernah menginstruksikan pedagang non resmi bangun lapak sendiri di areal parkir blok D pasar Raya Belantik, Siak

Ia mengakui bangunan lapak yang berjejer di pelataran parkir dan pinggir jalan blok D inisiatif para pedagang sendiri.

“Tidak pernah saya yang menyuruh. Sebab saya melihat agak semraut maka saya meminta dirapikan saja. Tidak meminta mereka membangun lapak sendiri,” ujar Tengku Musa, Senin (17/11/2025).

Tengku Musa mengakui lapak pedagang semakin menjamur di pasar ini.

Akibatnya, omzet pedagang resmi di dalam los jadi menurun. Hal ini menyebabkan ketimpangan antara pedagang resmi dengan pedagang tambahan. 

“Memang banyak yang ingin berdagang tetapi los tidak mencukupi untuk menampung semuanya sehingga banyak yang membangun lapak di pinggir jalan akses dan tempat parkir, pelanggan akhirnya beralih kesana,” katanya.

Tengku Musa juga menyadari tidak dibenarkannya membangun lapak-lapak di lokasi parkiran, pinggir jalan akses atau di atas rumput taman.

Peruntukan tempat pedagang itu jelas di dalam bangunan pasar. Namun banyak pedagang yang datang sementara tempat tidak mencukupi. 

“Pernah ada saran dari anggota dewan yaitu Pak Sujarwo, bisa nggak itu dipermanenkan? Tentu tidak bisa, karena peruntukannya tidak sesuai,” katanya. 

Wacana Bangun Los Baru 

Namun demikian, pihaknya mempunyai wacana untuk membangun los baru di sisa lahan di bagian belakang. Tujuannya untuk mengakomodir pedagang yang tidak kebagian di los yang tersedia. 

Dari keseluruhan 200 kios, yang berisi hanya 40.

Penyewa kios wajib membayar retribusi Rp 5000 perbulan. Sedangkan los sebanyak 153, dengan kewajiban membayar retribusi Rp 4000 untuk los kering dan Rp 5000 untuk los basah. 

“Sedangkan PKL yang di luar saya tidak tahu berapa jumlahnya, ini nanti kita data lagi,” katanya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved