Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Tolak Eksekusi Lahan, Petani dan IPK Pasang Ratusan Bendera Merah Putih di Dayun

Petani dan IPK memasang ratusan bendera merah putih di Dayun seiring penolakan eksekusi lahan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Petani dan Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) mulai berdatangan ke Dayun, kabupaten Siak, Minggu (11/12/2022). FOTO: Masyarakat Dayun, Mempura dan Koto Gasib bersama petani, IPK, LSM Perisai menolak rencana constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di kampung Dayun, kabupaten Siak, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Petani dan IPK memasang ratusan bendera merah putih di Dayun seiring penolakan eksekusi lahan.

Petani dan Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) mulai berdatangan ke Dayun, kabupaten Siak, Minggu (11/12/2022). Mereka memasang bendera merah putih di sepanjang jalan jalur dua kampung Dayun.

Ketua Harian DPD IPK Riau Unggal Gultom di lokasi mengatakan pihaknya datang membantu pemilik lahan untuk menolak constatering dan eksekusi lahan, Senin (12/12/2022) besok. Sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pihaknya akan bermalam di lomasi perkebunan sawit.

“Kami berada di Dayun ini bergabung dengan petani dan pemilik lahan, karena mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN, jadi hak mereka harus dipertahankan,” kata Unggal di lokasi.

Ia mengatakan menurunkan massa ratusan orang untuk menyampaikan aksi penolakan constatering dan eksekusi. Pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan termohon eksekusi PT Karya Dayun.

“PT Karya Dayun tidak punya lahan, ini adalah lahan masyarakat. Kami juga mempunyai alasan-alasan untuk melakukan penolakan eksekusi ini,” kata dia.

Menurut Unggal, lahan masyarakat seluas 1.300 Ha tersebut tidak layak dieksekusi. Pemohon eksekusi belum melaksanakan tanggungjawabnya sepenuhnya.

“PT DSI tidak memiliki HGU, masih bermasalah dengan ratusan petani yang mempunyai surat-surat tanah, mulai dari SKT, SKGR dan SHM,” kata dia.

Selain itu, lokus lahan yang dieksekusi tidak tepat sasaran. Tidak jelas titik koordinat dan alamat sasaran eksekusi.

“Dalam putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu disebutkan lokasinya ada di KM 8 Dayun. Sedangkan lokasi yang kami tempati bukanlah Km 8 Dayun, KM 8 Dayun ada di jalan pipa bukan di sini,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Bidang Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, sejak tahun 1998 hingga saat ini, PT DSI tidak memiliki HGU.

Ia mempertanyakan kepada penegak hukum terkait rencana pengawalan proses constatering dan eksekusi itu.

"Saya pertanyakan kepada Bapak Kapolda Riau, apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU dilindungi untuk tetap melakukan Constatering dan Eksekusi, padahal perusahaan ini sudah jelas-jelas secara hukum adalah ilegal," tegas Sunardi.

Menurutnya, ada masyarakat yang sudah jelas-jelas memiliki sertifikat yang diakui oleh negara atas hak dan bukti kepemilikannya.

"Mana yang harus diprioritaskan? Apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU, atau masyarakat yang atau masyarakat yang mempunyai SKT, SKGR bahkan SHM?,” kata dia.

Sunardi memohon kepada Kapolda Riau agar diberikan pandangan hukum yang baik serta berikan edukasi hukum yang benar. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved