Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tegaskan ke Bharada E: Yosua Meninggal, Banyak Korban Lain

Bharada E pun mengakui bahwa instruksinya merupakan tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Lihat Foto Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update Sidang Ferdy Sambo hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Pada Sidang Ferdy Sambo kali ini, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak memberikan nasihat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Nasihat itu diberikan lantaran Bharada E telah berani berterus terang terkait misteri kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, Hakim Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengenai kronologis penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E pun mengakui bahwa instruksinya merupakan tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

"Pertama disuruh berlutut dulu Yang Mulia. Terus kemudian disuruh 'Woi, kau tembak'," ujar Bharada E.

Hakim Morgan pun kembali menanyakan soal instruksi tembak itu ke arah Brigadir J atau ke arah dinding.

Lalu Bharada E pun kembali menegaskan bahwa instruksi tembak itu ke arah Brigadir J.

"Maksudnya tembak itu ke mana? Ke dinding atau ke Yosua?" tanya hakim Morgan.

"Ke Almarhum (Yosua) Yang Mulia," jawab Bharada E.

"Bukan ke dinding dia bilang?" tanya hakim Morgan.

"Bukan Yang Mulia," jawab Bharada E.

Melihat jawaban itu, hakim Morgan pun sempat memberikan nasihat kepada Bharada E.

Korban dari tragedi ini bukan hanya Brigadir J akan tetapi puluhan polisi juga turut menjadi korban terkena sanksi etik akibat terlibat dalam rekayasa penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, hakim Morgan mengingatkan bahwa pengadilan tak bisa direkayasa seperti yang telah dilakukan Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved