Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Doni Salmanan Divonis 4 tahun Penjara, Korban Luapan Kemarahan hingga Rusak Karangan Bunga Dukungan

Doni Salmanan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus binary option Quotex.

Editor: Sesri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Doni Salmanan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus binary option Quotex.

Korban Doni M Taufik atau Doni Salmanan meluapkan kemarahannya setelah mendengarkan putusan vonis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Para korban menilai vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.


"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.

Tidak hanya itu, ada juga korban yang merusak karangan bunga yang berjejer di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Kesetiaan Sang Istri Dinan Fajrina Jadi Sorotan Warganet

Baca juga: Ingat Kasus Doni Salmanan, Dibuat Tak Berkutik, 17 Jaksa Gabungan dari Kejari dan Kejagung Terjun

Karangan bunga itu berisi dukungan kepada Doni Salmanan yang menjadi terdakwa kasus binary option Quotex.

Karangan bunga itu berasal dari Folowers Doni Salmanan, Misi Kebaikan, Pro Salmanan, dan lainnya, sesuai yang tertulis di karangan bunga.

Korban Doni Salmanan, Alfred Nobel (31), terlihat kesal dengan adanya karangan bunga tersebut.

"Meluapkan amarah saja barusan, kita sudah lima bulan ikutin alur. Pas hari keputusan ada karangan bunga," kata Alfred.

Alfred mengungkapkan, katanya ada saksi profit tapi tak ada.

"Korbannya ya, kami. Makanya Doni ditangkap karena kami yang melapor," ujar Alfred.

Menurutnya, karangan bunga yang berjejer di depan PN Bale Bandung, merupakan karangan pribadi, mereka tidak tahu Doni ini siapa.
"Mereka tak tahu Doni nipu, dari kemarin itu enggak ada, itu mah dari dia sendiri. Giliran kami masang banner dilepas, ini enggak," kata Alfred.

Karangan bunga yang berjejer dan dirusak oleh para korban akhirnya dibereskan oleh petugas dan ditumpuk di samping pos satpam.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jabar)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved