Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Giliran Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kuansing Diperiksa KPK , Dugaan Korupsi Pengurusan HGU PT AA

Risna Virgianti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing tahun 2019-2021 diperiksa KPK di Jakarta untuk melengkapi berkas mantan Kepala BPN Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (kanan paling bawah) saat mengikuti sidang secara video conference, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Adimulia Agrolestari (AA) tahun 2021.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir sebagai tersangka. Syahrir juga sudah ditahan sejak 1 Desember 2022 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Syahrir merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik.

Setelah sebelumnya, KPK menyeret mantan Bupati Kuansing, Andi Putra dan General Manager PT AA, Sudarso sebagai pesakitan.

Keduanya telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Untuk melengkapi berkas tersangka M Syahrir, penyidik KPK memeriksa Risna Virgianti, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing tahun 2019-2021.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan perpanjangan HGU PT AA tahun 2021, untuk tersangka MS (M Syahrir, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/12/2022).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta. (Saksi) atas nama Risna Virgianti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing tahun 2019-2021," imbuh Ali.

Sebelumnya, Ali Fikri juga telah menjelaskan bagaimana konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi.

Ia menuturkan, Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.

Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka.

M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved