Berita Riau
Baru Lampita Pakpahan Serahkan Dokumen Fisik Syarat Balon DPD RI ke KPU Riau
Bakal calon anggota DPD RI dari Riau, yang sudah menyerahkan dokumen fisik syarat dukungan baru Lampita Pakpahan
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Baru ada satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Riau, yang menyerahkan dokumen fisik syarat dukungan di Riau.
Bakal calon tersebut adalah Lampita Pakpahan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Riau dari Gerindra.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Divisi Tekhnis Joni Suhaidi.
Ia menuturkan, berdasarkan data peserta bakal calon, setidaknya ada 38 di SILON.
Namun, saat ini Joni mengatakan, bakal calon itu masih dalam proses penginputan data 2000 dukungan.
"Syaratnya kan 2000 KTP tersebar minimal di enam kabupaten/kota di Riau. Ketika mereka sudah selesai menginput, maka diserahkan sampai 29 Desember 2022 nanti. Sampai hari ini yang menyerahkan dokumen fisik baru satu orang,"ujarnya.
Joni berharap, agar para peserta bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dukungannya dengan tepat waktu.
"Kalau belum 2.000 pun kami terima cuma nanti kami lihat dan kembalikan. Makanya silakan dilengkapi sampai tanggal 29 Desember ini. Perbaikannya pun sampai tanggal 29 ini. Rata-rata saya lihat bakal calon ini mending melengkapi dulu ketimbang dikembalikan,"ujar Joni.
Terkait waktu penyerahan dokumen fisik perharinya tak dibatasi, karena katanya, cukup diinformasikan saja datangnya hari apa.
Tambah Joni, biasanya pengantaran dokumen fisik hanya memakan waktu sekitar satu jam tiap bakal calon.
"Lampita Pakpahan tadi menyerahkan jumlah dukungan di enam kabupaten/kota artinya sudah memenuhi 50 persen di Riau," jelasnya.
"Kemudian jumlah dukungannya sebanyak 2514 KTP. Nanti kami lihat seluruh kelengkapannya baik yang fisik maupun digital sudah memenuhi ketentuan apa tidak, agar diberikan tanda terima penyerahan dukungan," imbuhnya.
Untuk tahapan setelah penyerahan dokumen fisik, Joni menjelaskan, KPU Riau akan melakukan proses verifikasi dukungan.
"Apakah dukungannya ada yang ganda, atau KTP berstatus pegawai negara atau ASN. Kalau kedapatan maka akan kami minta melengkapi buktinya bahwa benar yang bersangkutan mendukung salah satu bakal calon anggota dan dinyatakan sudah pensiun atau berhenti,"ujarnya.
Mengenai dukungan ganda, Joni menjelaskan, terdapat dukungan ganda internal di mana terdapat dua KTP atau lebih untuk satu bakal calon anggota DPD RI.
Sementara dukungan ganda eksternal adalah satu KTP yang terdapat di dua atau lebih nama bakal calon.
"Kalau sanksinya dikurangi 50 nama untuk ganda internal, kalau ganda eksternal kami panggil pendukungnya pilih yang mana,"jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
