Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gara-gara Sering Ganggu Istri Orang, Sopir Angkot di Medan Tewas Kepalanya Dihantam Batu Bata

Pelaku dan korban pun terlibat baku pukul di depan sebuah pelataran toko. Pelaku terlihat beberapa kali memukul wajah korban.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Perkelahian 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sakit hati istri sering diganggun dan dihina, seorang pria bernama Alfred Sitohang nekat menghantam seorang sopir angkot dengan batu bata.

Korban bernama Joni Oranata Simanjuntak akhirnya meregang nyawa akibat perkelahian yang terjadi di persimpangan Jalan Pukat VI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (19/12/2022).

Pelaku dan korban pun terlibat baku pukul di depan sebuah pelataran toko. Pelaku terlihat beberapa kali memukul wajah korban.

Aksi adu otot keduanya tersebut menjadi sorotan masyarakat sekitar.

Warga pun banyak yang berupaya melerai perkelahian tersebut.

Namun, Alfred yang kadung emosi tiba-tiba saja mengambil batu bata yang ada di dekatnya dan langsung melemparkan batu bata itu hingga mengenai kepala korban.

Baca juga: Polisi yang Tikam Polisi di Riau hingga Tewas Belum Bisa Dimintai Keterangan, Bripka WF Masih Labil

Baca juga: Sehari Usai Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Pria Ini Ditemukan Anaknya Meninggal di Kolam Bekas Galian

Seketika korban yang terkena lemparan batu bata limbung dan jatuh ke tanah.

Kepala korban pun bercucuran darah. Melihat korban bercucuran darah, Alfred yang dipegangi warga masih tampak emosi.

Namun warga lain meminta agar Alfred membawa korban ke rumah sakit.

Dalam kondisi bercucuran darah, korban pingsan dan kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah, namun korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Pirngadi Medan hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dugaan sementara motif karena sakit hati lantaran istri pelaku sering diganggu," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, Rabu (21/12/2022).

Ia mengatakan, setelah menerima laporan kejadian, pihaknya lantas mengamankan Alfred yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Sementara itu, korbannya yang juga warga Jalan Tangguk Bongkar VII kemudian dimakamkan pihak keluarga.

Atas perbuatannya, Alfred Sitohang dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun penjara

( Tribunpekanbaru.com /Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved