Ini Daftar Obat Sirup Flu dan Demam Anak yang Aman Versi BPOM Per 27/12/2022
Berikut daftar obat sirup yang aman dikonsumsi versi BPOM yang dirilis pada (27/12/2022)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat sirup yang aman dari Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Obat sirup yang dirilis BPOM aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Tercatat, pada Selasa (27/12/2022) BPOM telah merilis 177 obat sirup yang aman untuk dikonsumsi.
Berikut obat sirup yang aman untuk dikonsumsi versi BPOM:
1. PT Guardian Pharmatama: Alerfed (sirup dalam kemasan dus 1 botol isi 60 ml)
2. PT Konimex: Alergon (sirup dalam kemasan dus dengan 1 botol plastik isi 60 ml)
3. PT Erlangga Edi Laboratories (Erela): Ambroxol HCL (sirup dalam kemasan botol isi 60 ml)
4. PT Meprofarm: Asterol (sirup dalam kemasan dus dengan 1 botol isi 60 ml)
5. PT Nulab Pharmaceutical Indonesia: B-dex (sirup dalam kemasan dus dengan 1 botol isi 60 ml)
6. PT Kaliroto: Batuksin (sirup dalam kemasan dus dengan 1 botol isi 60 ml)
7. PT Nulab Pharmaceutical Indonesia: BDM (sirup dalam kemasan dus dengan 1 botol isi 60 ml)
8. PT Aventis Pharma: Bisolvon (larutan/cairan dalam kemasan dus dengan 1 botol isi 50 ml)
9. PT Tempo Scan Pacific Tbk: Bodrexin pilek dan alergi (sirup dalam kemasan dus 1 botol isi 56 ml)
10. PT Nicholas Lab Indonesia: Broncholit (sirup dalam kemasan dus dengan 1 botol isi 60 ml)
11. PT Bufa Aneka: Bufabron (sirup dalam kemasan dus dengan 1 botol isi 60 ml)
