Berita Riau
Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Riau Targetkan 3 Kursi di DPRD Riau
Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Riau Fauzi Kadir mengatakan,target di DPRD Riau 3 kursi sedangkandi DPRD kabupaten/kota masing-masing satu kursi
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Partai besutan Amien Rais ini mendapat nomor urut 24 untuk pemilu mendatang.
Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Riau Fauzi Kadir menyambut baik kabar itu.
Ia menyebut, lolosnya partai Ummat berkat kerja keras pengurus yang cukup panjang.
"Alhamdulillah. Kita lolos mendapat nomor urut 24, dan Pemilu tahun 2024,"ujar Fauzi Kadir, Jumat (30/12/2022).
Ia mengklaim, dari awal sudah yakin Partai Ummat bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Fauzi Kadir juga menyebut, banyak tokoh-tokoh yang ingin bergabung menjadi bakal calon legislatif dari Partai Ummat.
"Sudah banyak yang ingin bergabung dengan Partai Ummat. Saya terbuka untuk siapa saja yang ingin bergabung. Dari DPD mereka keluar, dan mencalonkan diri ke Partai Ummat," jelas Fauzi.
Fauzi Kadir mengatakan, Partai Ummat punya target untuk menempatkan kader di kursi legislatif.
Baik itu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, maupun di DPRD kabupaten kota.
"Untuk target kita di provinsi tiga kursi dan kabupaten dan kota masing-masing satu kursi,"ujar Fauzi Kadir.
Saat penetapan partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember lalu, Partai Ummat sempat tidak lolos.
Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Namun, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Gugatan itu diterima dan dilakukan verifikasi ulang.
Pada akhirnya, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota.
Jumlah itu melebihi ketentuan syarat minimal yaitu 17 kabupaten kota.
Sedangkan untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
