Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AS dan UE Kutuk Junta Militer Myanmar yang Penjarakan Aung San Suu Kyi

Uni Eropa juga mengecam pemenjaraan Suu Kyi setelah pengadilan "murni bermotivasi politik" oleh junta yang berkuasa.

Reuters/Antara via Wartakotalive
AS dan UE Kutuk Junta Militer Myanmar yang Penjarakan Aung San Suu Kyi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Amerika Serikat dan Uni Eropa mengutuk junta Myanmar karena menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun kepada pemimpin yang terguling Aung San Suu Kyi .

"Hukuman terakhir rezim militer Burma terhadap Penasihat Negara Aung San Suu Kyi merupakan penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri, menggunakan nama Myanmar sebelumnya dan gelar pemimpin veteran itu sebelum dia digulingkan pada Februari 2021.

Uni Eropa juga mengecam pemenjaraan Suu Kyi setelah pengadilan "murni bermotivasi politik" oleh junta yang berkuasa.

"Persidangan ini dilakukan tanpa menghormati prosedur hukum atau jaminan yudisial yang diperlukan dan merupakan upaya yang jelas untuk mengecualikan pemimpin yang terpilih secara demokratis dari kehidupan politik," kata seorang juru bicara Uni Eropa. 

Dia juga mengecam hukuman mantan presiden Win Myint, terdakwa bersama Suu Kyi, dengan total 12 tahun penjara.

Mantan Presiden Myanmar Aung San Suu Kyi bak menjalani karmanya setelah membiarkan tentaraya melakukan Genosida terhadap etnis Rohingya. 

Pembersihan etnis di Myanmar telah terjadi puluhan tahun silam, sejak 1978 silam.

Namun aksi pembersihan etnis itu terus berlangsung sejak kepemimpinan Aung San Suu Kyi dan hingga saat ini.

Di Mahkamah Internasional (ICJ) pada akhir tahun 2019 lalu, sebelum Aung San Suu Kyi dikudeta oleh militernya, Aung menutupi kekejian militenya dan terkesan menutup mata.

Kini, Aung San Suu Kyi mendapat nasib serupa. Ia dikudeta dan ditangkap oleh militernya sendiri.

Pengadilan Myanmar di bawah pemerintahan junta militer Myanmar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap pemimpin sipil yang dugulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022).

Pada sidang terbaru, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas lima tuduhan korupsi terkait dengan perekrutan, pembelian, dan pemeliharaan sebuah helikopter yang telah menyebabkan kerugian negara.

"Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya," kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan, sebagaimana dikutip dari Kantor berita AFP.

Dengan vonis terbaru, Aung San Suu Kyi berarti kini harus menjalani hukuman penjara 33 tahun.

Sejak dikudeta pada 2021, perempuan 77 tahun itu diketahui telah dihukum atas sejumlah dakwaan mulai dari korupsi, kepemilikan walkie-talkie secara illegal, hingga melanggar pembatasan Covid-19.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved