Partai Buruh Siap Ajukan Uji Materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini menuai protes dari berbagai kalangan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah-langkah apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap dijalankan.
Dirinya membeberkan, setidaknya terdapat 3 langkah yang akan diambil. Pertama, Partai Buruh akan melakukan dialog atau negosiasi bersama Pemerintah.
"Langkah pertama, tentu akan tetap diplomasi. Tentu kami percaya dengan presiden Jokowi dan akan mendengar. Karena yang membuat ini kan bukan Presiden Jokowi, tapi tim Perekonomian," kata Said Iqbal di konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).
Langkah kedua, jika diplomasi tidak menghadirkan keputusan yang memuaskan, Partai Buruh akan menempuh jalur hukum.
Yakni melalui Judicial review atau hak uji materi.
"Jika diplomasi tidak (menemukan titik terang), jalur hukum akan kami tempuh. Tapi konsultasi dulu dengan ahli tata negara. Boleh nggak Perppu di Judicial Review," papar Said.
Dan langkah terakhir, jika polemik Perppu ini tidak menemukan mengakomodir tuntutan para buruh, maka Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran.
"Langkah ketiga aksi. Bagaimana? Dengan melihat perkembangan sikap Pemerintah kemudian sikap DPR. Partai buruh, serikat pekerja, serikat petani, KDPI akan menggelar aksi kalau isi perpu tidak sesuai," bebernya.
Said menduga, adanya kecerobohan pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan.
Hal ini berkaitan dengan libur yang diatur dalam Perppu yang hanya diperbolehkan satu hari dalam sepekan. Aturan ini menuai protes di masyarakat, khususnya di kalangan pekerja/buruh.
Said Iqbal mengungkapkan adanya dugaan pembuat Perppu yang tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu ia juga mencurigai pembuat Perppu adalah orang-orang yang sama membuat UU Cipta Kerja yang tidak mengerti dunia ketenagakerjaan.
"Pembuat Perppu dan pembuat undang-undang Cipta Kerja adalah orang yang sama nampaknya. Tidak mengerti dunia ketenagakerjaan, dugaannya tidak melibatkan Kemnaker," kata Said.
"Silakan media tanyak ke Kemenko Perekonomian," pungkasnya.
SUMBER:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/03/partai-buruh-siap-tempuh-jalur-hukum-jika-pemerintah-ngotot-jalankan-perppu-cipta-kerja.
( Tribunpekanbaru.com )
| Ajukan 5 Tuntutan Ini, Buruh Siap Gelar Demo di Depan DPR dan Istana Besok, Kamis 28 Agustus 2025 |
|
|---|
| Tuding Ada Peran Jokowi hingga Silfester Tak Kunjung Dipenjara, Relfy Harun Soroti Lawan Politik |
|
|---|
| Komentari Kader PSI di Kabinet Prabowo, Pengamat Sebut Sebagai 'Orang Jokowi' |
|
|---|
| Cecar Skripsi Jokowi, Roy Suryo Soroti Lembar Pengesahan: Aduh, Konyol Banget Ini |
|
|---|
| Jokowi Murka: Saya Dihina Serendah-rendahnya, Laporkan Roy Suryo ke Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.