Perppu Cipta Kerja Dikritik Buruh, Soroti Soal Aturan Penetapan Upah hingga Outsourcing
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengkritisi Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan di penghujung 2022 oleh Jokowi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengkritisi Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan di penghujung 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan Perppu yang akhirnya diterbitkan berbeda 99 persen dari draf yang pernah ia dan Presiden KSPI Said Iqbal serahkan.
Ia mengaku telah menyerahkan draf usulan dari para buruh sejak empat bulan lalu.
"Sangat terkejut kami ketika di penghujung 2022, Perppu yang dikeluarkan berbeda jauh dengan draf yang kami berikan," kata Andi dalam konferensi pers di kantor KSPSI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Semestinya, dalam pekan pertama Januari 2023, pihaknya akan kembali memberi draf usulan buruh. Namun, ternyata sudah terbit dan 99 persen berbeda dari yang mereka usulkan.
"Jadi, tadi malam saya sudah melakukan komunikasi tingkat tinggi bersama Pemerintah dan di instansi mana yang berubah," ujar Andi.
Hal itu dilakukan olehnya karena ketika bertanya kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan, tidak ada yang tahu menahu mengenai isi Perppu tersebut sebelum diumumkan oleh Jokowi.
"Artinya, yang menjadi pertanyaan, saya sebagai yang menyampaikan usulan dari serikat buruh, di instansi mana ini (Perppu Cipta Kerja) berubah?" katanya.
Langkah berikutnya apabila komunikasi bersama Pemerintah gagal, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Langkah itu harus kami ambil apabila tidak ada kejelasan." ujarnya.
Ia menyebut jika Pemerintah masih memiliki niat baik, usulan dan keinginan buruh dapat diterapkan di peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun beberapa poin yang dikritisi oleh KSPSI, di antaranya mengenai penetapan upah minimum, outsourcing (alih daya), penghapusan cuti panjang, dan besaran pesangon yang diterima pekerja.
| Bak Firasat, Suami Sebut Ada yang Beda dengan Wajah Anti Puspita Sari Sebelum Tewas di Hotel |
|
|---|
| Kondisi Anak Ibu Hamil yang Tewas di Hotel Bikin Pilu: Suka Menangis Panggil Bunda |
|
|---|
| Sosok Pria Terekam CCTV Bersama Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Mirip Suami Pertama? |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 165-168 PAI dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Mari Berlatih |
|
|---|
| Lirik Lagu Minang x Timur Body Pata Pata - Faris Adam dan Diva Aurel Ada Terjemahan Bahasa Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.