Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perppu Cipta Kerja Dikritik Buruh, Soroti Soal Aturan Penetapan Upah hingga Outsourcing

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengkritisi Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan di penghujung 2022 oleh Jokowi

Editor: Muhammad Ridho
TribunPekanbaru/Theo Rizky
ilustrasi - Ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau berunjukrasa di samping Kantor Gubenur Riau 

Baca juga: Dugaan Presiden KSPSI: Jokowi Tak Tahu Rincian Perppu Cipta Kerja: Cuma Garis Besarnya

"Tentunya Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," lanjut Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa hingga kini Perppu Cipta Kerja sama sekali belum dibahas oleh DPR RI.

"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," tandas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

"Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Namun, isu Perppu tersebut banyak dikritik oleh sebagian kalangan, lantaran dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/04/buruh-kritik-penerbitan-perppu-cipta-kerja-soroti-soal-aturan-penetapan-upah-hingga-outsourcing?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved