Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perppu Cipta Kerja Dikritik Buruh, Soroti Soal Aturan Penetapan Upah hingga Outsourcing

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengkritisi Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan di penghujung 2022 oleh Jokowi

Editor: Muhammad Ridho
TribunPekanbaru/Theo Rizky
ilustrasi - Ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau berunjukrasa di samping Kantor Gubenur Riau 

Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

"Kata 'dapat' itu bisa menimbulkan celah di mana Gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum," ujar Andi.

Selain itu formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

"Indeks tertentu itu seperti apa? Harus dijelaskan secara jelas. Di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan. Misalnya, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu. Indeksnya seperti apa yang disampaikan Pemerintah?" katanya.

Konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menanggapi materi Perppu Cipta Kerja yang kontroversial di Jakarta, Selasa (3/1/2023).  (Tribunnews/Endrapta)
Kedua, pada pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing.

Dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, ia menyebut KSPSI meminta Pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yaitu sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja.

"Keempat, mengenai besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja," ujar Andi.

"Itu dapat mengakibatkan pekerja tidak bisa melakukar perundingan atas pesangon yang biasanya diterima dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan, sesuai dengan kemampuan perusahaan," katanya melanjutkan.

Perppu Cipta Kerja Bakal Dibahas DPR Usai Reses

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja bakal dibahas fraksi-fraksi di DPR usai masa reses selesai.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut. Kemudian seperti mekananisme yang ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved