Hakim Tipikor Sebut Kesalahan Fatal Pemerintah Sebabkan Minyak Goreng Langka
Ternyata kelangkaan minyak goreng di Indonesia yang terjadi pada tahun 2022 lalu tak lepas dari pemerintah Indonesia yang salah mengambil kebijakan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ternyata kelangkaan minyak goreng di Indonesia yang terjadi pada tahun 2022 lalu tak lepas dari pemerintah Indonesia yang salah mengambil kebijakan.
Kelangkaan minyak goreng di Indonesia menyebabkan pemerintah menjadi buah bibir publik.
Publik menilai pemerintah tunduk kepada pengusaha ketimbang rakyatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut, pemerintah melalui menteri perdagangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng adalah langkah yang kurang bijaksana.
Pernyataan ini disampaikan hakim saat membaca pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Menteri perdagangan menetapkan HET melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022. Hal ini termasuk pemicu kelangkaan minyak goreng,” kata hakim di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).
Hakim menyebut, kerugian perekonomian negara yang disebabkan kelangkaan minyak goreng tidak hanya karena domestic market obligation (DMO) yang tidak dipenuhi oleh para produsen.
Menurut hakim, setelah Permendag Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan pada 27 Januari 2022, pada keesokan harinya minyak goreng lenyap dari pasar.
Setelah itu, pasar mengalami chaos dan muncul desakan dari berbagai pihak agar Permendag tersebut dicabut.
Pada 16 Maret, pemerintah akhirnya mencabut Permendag tersebut.
Pada keesokan harinya, kata hakim, minyak goreng langsung dijual di pasar.
“Hal ini terlihat bahwa intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya terhadap minyak goreng termasuk salah satu faktor yang berkontribusi mengakibatkan kelangkaan migor dan kenaikan harga migor di pasar,” tutur dia.
Hakim menilai, pemerintah melakukan kesalahan fatal dalam mengintervensi pasar.
Sebab, tindakan itu tidak didukung dengan infrastruktur atau sarana pendukung sebagaimana Pertamina dalam sektor BBM.
“Pemerintah tidak memiliki stok minyak goreng dan tidak memiliki badan atau lembaga yang menguasai minyak goreng,” ujar hakim.
Kunci Jawaban Soal Halaman 89 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs: Karya Apakah yang Ditanggapi |
![]() |
---|
SOSOK Kompol Anton yang Bernyali Temui Ratusan Driver Ojol yang Demo Markas Brimob, Sampaikan Maaf |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 85-86 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Teks Rekon Pribadi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 83 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Menyimak - Menjawab |
![]() |
---|
Blak-blakan, Mahfud MD ungkap Biang Kerok Terjadinya Demo Warga yang Akibatkan Driver Ojol Dilindas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.