Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi, Penggugat UU Ciptaker Paparkan Hal Ini

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai melecehkan MK.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi. Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai melecehkan MK.

Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipatker), Viktor Santoso Tandiasa yang menilai hal itu.

Ia menyebut tindakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) merupakan bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor berpendapat, apabila Perppu tersebut tidak dibatalkan maka berarti pembangkangan.

Lantaran semua lembaga negara akan berpotensi mengikuti pembangkangan yang sama, yakni tidak mematuhi putusan MK jika tidak sejalan dengan keinginannya.

"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi?"

"Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" tegas Viktor.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya diketahui, bahwa Viktor merupakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Cipta Kerja yang diberi kuasa oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Sahid (Usahid) yang menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Viktor diberi kuasa bersama dengan rekannya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Dua mahasiswa tersebut diketahui bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.

Gugatan yang dilayangkan tersebut berawal dari Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care Siti Badriyah yang menggugat Perppu tersebut ke MK pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Selain Hasrul dan Siti, ada juga Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK), Harseto Setyadi Rajah, kemudian seorang mantan ABK Migran Jati Puji Santoso.

Alasan Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa alasan mengenai dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan bahwa alasan mendesaknya karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi ancaman krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga, pada 30 Desember 2022 lalu.

Indonesia juga sedang menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Ditambah lagi jumlah negara yang bergantung ke IMF pun semakin bertambah.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai," ujar Airlangga.

Kata MK soal UU Cipta Kerja

Diketahui sebelumnya, bahwa MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.

MK menilai, metode penggabungan Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.

Penggabungan tersebut apakah metode pembuatan UU baru atau sekadar melakukan revisi saja.

Mk berpendapat bahwa dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga tidak menjunjung asas keterbukaan pada publik.

Meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Pertemuan yang diadakan pun dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja yang juga dinilai tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karenanya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan.

Perbaikan tersebut diberi waktu hingga dua tahun setelah putusan dibacakan atau sampai dengan 25 November 2023.

Jika hingga rentan waktu tersebut tidak juga diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Presiden Jokowi resmi menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu tersebut menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyararat oleh MK.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER:
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/06/tim-penggugat-uu-ciptaker-sebut-perppu-cipta-kerja-bentuk-pelecehan-terhadap-mk-bangkang-uud-1945?page=all.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved