Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Operator Sampah Belum Ada Terobosan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Pertanyakan TPS Sampah Baru

Dua operator sampah, sudah sepekan lebih bekerja mengangkut sampah di Kota Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
ISTIMEWA
Namun legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru menilai, belum ada terobosan jitu dari dua pemenang lelang pengangkutan sampah. FOTO: Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua operator sampah, yakni PT Samhana Indah (SHI) dan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sudah sepekan lebih bekerja mengangkut sampah di Kota Pekanbaru.

Namun legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru menilai, belum ada terobosan jitu dari dua pemenang lelang tersebut, terkait kebersihan kota ini.

Bahkan di beberapa titik jalan, yang menjadi tumpukan sampah selama ini, masih terjadi. Artinya, belum ada perubahan seperti yang diinginkan.

"Sejak awal tahun ini, kita belum melihat terobosan-terobosan yang signifikan. Untuk bagaimana mereka mengangkut sampah secara baik. Penumpukan sampah masih terjadi sampai hari ini," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla SE, Senin (9/1/2023) kepada Tribunpekanbaru.com.

Terhitung mulai awal Januari 2023 ini, kedua operator ini sudah bekerja mengangkut sampah. Kawasan kerja zona I meliputi empat kecamatan yakni Bina Widaya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Sedangkan wilayah yang masuk zona II yakni Bukit Raya, Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan, Kulim, Sukajadi dan Senapelan.

Meski kerjanya baru sepekan, Komisi IV DPRD menghimbau DLHK Pekanbaru, lebih memperketat pengawasan kinerja dua operator ini. Artinya, kontrak kerjasama pihak ketiga ini harus sama sama dibenahi.

"Kemarin apa yang menjadi kekurangan dan catatan Komisi IV kepada DLHK, jadi harus dibenahi. Seperti pengangkutan sampahnya mulai dari mana. Kontrak baru ini harus diperjelas. Apakah dari rumah warga, atau tempat sampah TPS," paparnya.

"Dari penelusuran beberapa hari di Kota Pekanbaru, memang belum nampak ada TPS baru. Makanya, sampah masih ada yang menumpuk," tambahnya.

Diketahui, Januari 2023, Pemko kembali mengelola sampah dengan sistem lama, pengangkutan sampah zona I dan II, zona III Rumbai.

Di zona I, terjadi pergantian dari PT Godang Tua Jaya ke PT EPP. Zona II masih SHI. Dari dua operator ini, tahun sebelumnya lumayan performanya itu zona II. Pengangkutannya cukup baik, tak banyak komplain, tepat waktu. Sementara zona I yang bermasalah.

"Antara zona I dan zona II tantangannya berbeda beda. Zona I pemukimannya sangat padat. Ada Bina Widya dan Tuah Madani, tantangan warganya juga berbeda," terangnya.

Disinggung mengenai buang sampah sembarangan, dengan sanksi Tipiring yang akan diterapkan, disampaikan, bahwa sanksi Tipiring yang ditegakkan Pemko tersebut merupakan regulasi yang sudah lama. Mungkin timbul kesadaran baru sekarang menerapkannya.

"Termasuk di antaranya penyediaan TPS. Pemko kalau tak mampu menyiapkan TPS, tentu tak juga disalahkan masyarakat buang sampah sembarangan," katanya.

Persoalan lain terkait hal ini, lanjut Politisi PAN ini, pihak ketiga tak mengangkut sampah dari sumber sampah, itu dari mana diartikan. Sehingga segala sesuatunya tidak bermasalah. Mulai dari armada, TPS serta menghindari hal-hal yang tak diinginkan, termasuk komplain dari masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved