Berita Pelalawan

Sita 17 Gram Sabu-sabu, Pengedar Narkoba di Pelalawan Diringkus Polisi

Seorang pengedar ditangkap di Dusun Pasir Putih Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau sekitar pukul 01.30 WIB

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pengedar narkotika di Kecamatan Langgam Pelalawan yang diringkus polisi bersama barang bukti 17 gram sabu-sabu. 

 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pengedar narkotika di Kecamatan Langgam kembali diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Kali ini seorang pengedar ditangkap di Dusun Pasir Putih Desa Langkan sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku berinisial IS (42) yang tinggal di Dusun Pasir Desa Langkan, Langgam.

IS dicokok di dalam rumahnya oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan pada dini hari itu.

Ia tak bisa lagi berkelit saat polisi menggerebek rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka IS merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langkan Kecamatan Langgam," terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK SH melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com , Rabu (11/1/2023).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, diamankan berbagai barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 17,76 gram.

Sebuah dompet kecil berwarna oranye, 4 lembar plastik klep merah, dua buah jarum, satu sendok sabu terbuat dari plastik.

Kemudian sebuah botol warna hitam, dua lembar tissu, serta tiga unit telepon genggam berbagai merk.

Penangkapan IS berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan bahwa di sebuah rumah di Desa Langkan, Dusun Pasir Putih Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi narkotika.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu SIK melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi melihat ada seorang yang dicurigai membawa narkotika sedang duduk di dalam rumah.

Petugas merangsek masuk ke dalam dan menangkap pria yang berprofesi sebagai buruh itu.

Ia tak bisa berkelit lagi dan mengakui semua perbuatannya.

Polisi menggeledah badan dan rumah pelaku mencari barang bukti.

"Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil dan yang lainnya. Pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pelalawan," tutur Edy Harianto.

Saat diinterogasi, IS mengaku mendapatkan barang bukti didapat dari temannya berinisial SB yang dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini lelaki yang tidak tamat SD itu dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved