Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Buntut Kasus Surya Darmadi, PT EMA Anak Perusahaan Duta Palma di Rohul Disita Jadi Barang Bukti

Kejari Rohul melakukan penyitaan aset terhadap satu bidang perkebunan atas nama PT Eluan Mahkota yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group

Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Suasana penyitaan oleh Kejari Rohul terhadap PT Eluan Mahkota di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Riau. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Buntut kasus yang menjerat Surya Dharmadi, taipan pemilik PT Duta Palma Group yang saat ini tengah berada di meja pesakitan di PN Tipikor Jakarta Pusat ternyata sampai ke Rokan Hulu.

Pada Selasa (10/1/2023), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penyitaan aset terhadap satu bidang perkebunan atas nama PT Eluan Mahkota (PT EMA) yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group.

Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap kebun seluas 5.933,19 hektareberdasarkan HGU 01 yang diketahui diperoleh oleh Surya Darmadi sejak 1997 silam dan berlokasi di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

"Adapun penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022," kata Ari pada Rabu (11/1).

"Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama terdakwa Surya Darmadi," tambahnya.

Dia juga menerangkan, bahwa aset yang diseta itu akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian yang melibatkan terdakwa Surya Darmadi.

Adapun tindak pidana pencucian uang itu merupakan bagian dari sengkarut perkara PT Duta Palma Group yang di Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi.

Belum diketahui tindaklanjut dari proses selanjutnya terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan Kecamatan Kepenuhan itu.

Ari menyebut, penyitaan merupakan bagian dari langkah hukum yang dilakukan dalam mengurai perkara Surya Darmadi yang saat ini masih bersidang di Jakarta Pusat.

"Sampai saat ini langkah yang kita lakukan adalah penyitaan dan akan menyusul dengan langkah selanjutnya sesuai dengan proses hukum selanjutnya," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved