Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Tersangka Korupsi, Lukas Enembe Sementara Dirawat di RSPAD

Lukas Enembe jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Ia ditangkap penyidik KPK pada Selasa (10/1/2023), di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Saat penangkapan, Lukas Enembe tengah menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Diketahui Lukas Enembe masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap di sebuah rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK saat berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Baca juga: Bandara Sentani Dijaga Ketat Pasca Penyerangan Usai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Massa Geruduk Mako Brimob Papua, Dua Orang Diamankan

Dilansir Kompas.com, Lukas Enembe terlihat dibawa petugas KPK menggunakan kursi roda di Paviliun Kartika RSPAD sekitar pukul 16.57 WIB.

Tangan Lukas Enembe tampak diborgol.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.

Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.

Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan maupun kendala kesehatan Lukas. Sebab, terdapat pembatasan pada kode etik kedokteran.

"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," ujar Firli.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved