Berita Nasional
Ternyata Tak Hanya Kuota Haji, KPK Temukan Kuota Petugas Haji Juga Diperjual Belikan
Temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang lebih besar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 terus bergulir.
Kini KPK menguak temuan baru yang mengejutkan.
Tak hanya kuota jemaah reguler, slot yang seharusnya diperuntukkan bagi para petugas haji mulai dari pendamping, pengawas, hingga tenaga kesehatan ternyata juga ikut diperjualbelikan.
Temuan ini diungkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengusutan yang semakin menyorot tajam praktik manipulasi di balik pengelolaan kuota ibadah suci tersebut.
Dugaan penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan bahwa kuota untuk berbagai petugas haji telah disalahgunakan.
"Terkait dengan jual beli kuota petugas haji, penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Sekitar RS Prima Pekanbaru Dibongkar, Tanpa Perlawanan Warga
Baca juga: Rusli, Pelaut asal Sulsel yang Menikahi 2 Wanita Sekaligus Usai Tiga Tahun Melaut ke China
Temuan ini menjadi perhatian serius penyidik KPK.
Dengan kuota yang seharusnya diisi oleh tenaga profesional justru dijual kepada jemaah reguler, sehingga kualitas pelayanan haji secara keseluruhan menjadi taruhannya.
"Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan. Tentu juga kemudian mengurangi kualitas pelayanan haji," ujarnya.
Temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang lebih besar.
Kasus dugaan praktik lancung kuota haji ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.
Dalam penyidikan, KPK menduga ada persekongkolan antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional.
Rinciannya, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, menyimpang dari aturan maksimal 8 persen untuk haji khusus.
Untuk mendapatkan jatah dari kuota tambahan haji khusus tersebut, para pihak travel diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi haji.
Pendukung Militan Jokowi Desak Roy Suryo Ditangkap: Termul Meradang, Ancam Aksi Setengah Telanjang |
![]() |
---|
Arti Sentilan Pedas Roy Suryo ke 500 Pendukung Jokowi yang Akan Demo Pakai Bra dan Celana Dalam |
![]() |
---|
Kesulitan Beli Token Listrik Saat Tengah Malam? PLN Bilang Hanya Terjadi Selama 45 Menit |
![]() |
---|
Nasib Dua Mahasiswa yang Sekap Anggota Intel Polda Jateng di Kampusnya, Divonis Penjara |
![]() |
---|
Bikin Heboh, Terungkap Alasan Dedi Mulyadi Minta Donasi Rp 1.000 per Hari ke Warga Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.