Berita Riau
Bos PT AA Didakwa Lakukan Suap Terhadap Kepala Kanwil BPN Riau dan Bupati Kuansing untuk Urus HGU
Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi suap, Senin (16/1/2023).
Pria yang merupakan komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) ini, menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.
Dalam hal ini, Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT AA di Kuantan Singingi (Kuansing).
Dirinya diduga memberi suap kepada mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir dan juga mantan Bupati Kuansing, Andi Putra.
Sebelumnya, General Manager PT AA, Sudarso, juga telah menjalani proses peradilan terlebih dahulu.
Ia sudah divonis bersalah dan kini sedang menjalani masa hukuman.
JPU Rio Fandi saat membacakan surat dakwaan mengatakan, uang suap diserahkan pada 2 dan 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021.
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.
Uang itu diserahkan di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
M Syahrir menerima uang sebesar SGD112.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp3,5 miliar.
Sedangkan kepada Andi Putra diberikan Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.
Uang diberikan dengan maksud supaya M Syahrir dan Andi Putra, dapat mempermudah proses pengurusan HGU PT AA sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
"Agar Andi Putra (selaku Bupati Kuansing saat itu) mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari," ucap JPU.
Suap berawal ketika jangka waktu sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024.
Terdakwa Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurus permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Atas permintaan tersebut Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare maka kewenangan ada di Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Selanjutnya, surat itu diteruskan oleh Kuantan Singingi ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Untuk mempermudah pengururusan, Sudarso menghubungi Kepala Kantor BPN Kuantan Singingi Risna Virgianti dan menyampaikan akan mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari serta minta dipertemukan dengan M Syahrir.
Pada awal bulan Agustus 2021 Sudarso menyampaikan kepada Risna untuk menemaninya menghadap M Syahrir guna membicarakan mengenai perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Kemudian Risna menghubungi M Syahrir dan menyampaikan kalau Sudarso ingin bertemu.
M Syahrir menyetujuinya dan meminta agar pertemuan dilakukan di rumah dinasnya.
Hal itu disampaikan M Teguh Saputra selaku ajudan M Syahrir ke Risna, dan selanjutnya Risna menyampaikan pesan itu ke Sudarso.
Pada tanggal 4 Agustus 2021, di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, Sudarso bersama Risma melakukan pertemuan dengan M Syahrir.
Dalam pertemuan tersebut Sudarso menyampaikan bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari akan habis masa berlakunya pada tahun 2024.
Selanjutnya Sudarso menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Atas penyampaian tersebut M Syahrir meminta Sudarso agar memberikan uang Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD).
Muhammad Syahrir juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar 40 persen sampai 60 persen dari jumlah Rp3,5 miliar.
Atas permintaan tersebut, Sudarso menyampaikan akan melaporkannya kepada Frank Wijaya.
Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan uang tersebut kepada terdakwa Frank Wijaya, yang kemudian menyetujuinya.
Selanjutnya terdakwa Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman alias Koko membawa uang sebesar SGD150.000 dari brankas di kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi ke kantor PT Adimulia Agrolestari Pekanbaru untuk diserahkan kepada Sudarso.
Setelah Rudy Ngadiman tiba ternyata Sudarso tidak berada di tempat, sehingga dia menginformasikan kepada terdakwa Frank Wijaya bahwa Sudarso tidak berada di kantor PT Adimulia Agrolestarsi Pekanbaru.
Atas informasi tersebut terdakwa Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman Alias menitipkan uang SGD150.000 kepada Syahlevi Andra dan dan menyerahkannya kepada Sudarso.
Selanjutnya Syahlevi Andra mendatangi rumah Sudarso di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan menyerahkan uang SGD150.000 tersebut kepada Sudarso.
Dari jumlah uang yang diberikan, Sudarso mengambil SGD112.000 untuk diserahkan kepada Mihammad Syahrir sedangkan sisanya sebesar SGD38.000 untuk kepentingan lainnya.
Pada 29 Agustus 2021, Sudarso melakukan pertemuan dengan M Syahrir di rumah dinasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrir menyampaikan agar Sudarso menyerahkan uang pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinasnya. Sudarso tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.
Pada 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Sudarso datang ke rumah dinas M Syahrir, menyerahkan uang sejumlah SGD112.000 . Uang itu diterima langsung oleh M Syahrir.
Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan 10011.
Pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, M Syahrir mengadakan rapat koordinasi.
Peserta rapat diantaranya Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait serta PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh Sudarsi dan Syahlevi Andra.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.
Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi.
Sehingga ada 2 kepala desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut.
Karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Lalu M Syahrir yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.
Tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT Adimulia Agrolestari tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada bulan September 2021, bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso.
Ketika itu, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi ia meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya.
Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa dengan cara bertahap.
Pertama, kepada terdakwa diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
suap izin HGU
Suap Izin HGU di Kuansing
PT Adimulia Agrolestari (PT AA)
berita Riau
Tribunpekanbaru.com
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.