Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir J sebut JPU Terlalu Berani Simpulkan Dugaan Perselingkuhan Brigadir J dengan PC

Keluarga Brigadri J menilai JPU trlalu berani menyimpulkan adanya peselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelurga Brigadir J menyayangkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang menyatakan jika ada dugan perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi .

Perselingkuhan itu yang kemudian dipergoki oleh Kuat Maruf hingga tejadi cekcok dan akhirnya Brigadir J dibunuh .

Pada akhirnya JPU menjatuhkan tuntutan pada Kuat Maruf penjara delapan tahun dipotong dengan masa penahanan .

Baca juga: Inilah Harapan Terdakwa RR Jelang Tuntutan Jaksa , Kuasa Hukum sebut Keluarga Brigadir J

Nah, isu perselingkuhan inilah yang bikin keluarga Brigadir J tidak menyenanginya . Sebab , tidak mungkin ada perselingkuhan Brigadir J dengan istri seorang jenderal .

Maka JPU terlalu berani menyimpulkan adanya perselingkuhan tersebut . Dan jikapun ada perselingkuhan , maka Putri Candrawathi lah yang memulainya

Ya , pihak keluarga meyakini tidak mungkin Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi orang yang memulai dugaan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), seperti yang disampaikan dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) di surat tuntutan Kuat Ma'ruf.

“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC (Putri Candrawathi) ini yang memulai,” salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J

Kesimpulan dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua disampaikan JPU dalam surat tuntutan kuat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Menurut JPU, keributan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu diduga karena Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

Putri juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua dan akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) besok.

Yonathan mengatakan, keluarga Yosua kecewa dengan kesimpulan JPU soal dugaan perselingkuhan itu.

“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan.

Yonathan Baskoro Salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro.

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo Kembali Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Brigadir J

Menurut Yonathan, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan mendiang anak kliennya tersebut.

Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiil soal isu perselingkuhan itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved