Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Peserta Sidang Kena Usir, Karena Gaduh Saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Kegaduhan di persidangan merupakan buntut para peserta sidang yang diduga tidak terima dengan tuntutan yang diputuskan JPU terhadap Bharada E

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Para pengunjung dimohon untuk tenang," ujar Hakim. 

Kondisi persidangan semakin tidak kondusif, Hakim Wahyu kemudian menginstruksikan sidang diskors. 

"Sidang dinyatakan diskors," kata Hakim. 

Hakim juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang memicu kegaduhan dalam sidang tersebut.

"Petugas keamanan mohon kami bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," tegas Hakim. 

"Kepada para pengunjung, apabila tidak bisa tenang, kami akan skors dan sidang akan kami tunda," imbuh hakim

Setelah beberapa menit diskors, sidang akhirnya dilanjutkan.

Suasana yang tidak kondusif tersebut berlanjut hingga diluar ruangan sidang. 

Pertimbangan Jaksa Tuntut 12 Tahun

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J. 

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini. 

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved