Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Peserta Sidang Kena Usir, Karena Gaduh Saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Kegaduhan di persidangan merupakan buntut para peserta sidang yang diduga tidak terima dengan tuntutan yang diputuskan JPU terhadap Bharada E

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E telah disampaikan pada sidang i Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Sejumlah orang menjadi peserta sidang dan mengikuti sidang tersebut.

Namun terjadi kegaduhan saat sidang tersebut tengah berlangsung.

Kegaduhan muncul tatkala Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Kegaduhan di persidangan merupakan buntut para peserta sidang yang diduga tidak terima dengan tuntutan yang diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer. 

JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) hari ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Mendengar tuntutan JPU tersebut, para peserta sidang langsung menyambut dengan sorakan. 

Mendengar dan melihat kegaduhan itu, Hakim Wahyu Iman Santoso pun menegur peserta sidang. 

Ia meminta agar para pengunjung tetap tenang. 

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan," ujar hakim.

Meski dalam keadaan riuh, JPU tetap melanjutkan pembacaan tuntutan. 

Sidang pun kemudian semakin gaduh, para pengunjung semakin lantang berteriak. 

Hakim kemudian menyela pembacaan tuntutan oleh JPU dan menegur peserta sidang untuk kedua kalinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved