Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dana Bos Dikorupsi Kepsek di Jatim Selama 5 Tahun: Rp 25 Miliar Dipakai buat Beli Bus

Sejak ditahan dan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ponorogo, Syamhudi tidak menjabat kepala sekolah lagi.

KOMPAS.com
Ilustrasi korupsi - Kepala sekolah di Batam dan Bendahara SMK Negeri 1 Batam jadi tersangka selewengkan dana BOS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib malang menimpa Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, Syamhudi.

Ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 14 tahun setelah didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai mencapai Rp25 miliar.

Aksi penyelewengan dana tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024, dan kini menyeret sang kepala sekolah ke meja hijau.

Bos adalah program dari pemerintah pusat untuk mendanai biaya operasional sekolah.

Dana ini digunakan untuk mendukung pembiayaan non-personalia, seperti administrasi kegiatan, penyediaan alat pembelajaran, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan lebih optimal dan berkualitas.

Dana bos di antaranya juga bisa membiayai pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-PNS

Sejak ditahan dan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ponorogo, Syamhudi tidak menjabat kepala sekolah lagi.

Kini kasus korupsi yang menjerat Syamhudi memasuki persidangan, Syamhudi bersatus sebagai terdakwa.

Baca juga: Bantah Grup WA Dibuat untuk Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi

Baca juga: Anak Susah Bangun? Ibu Ini Punya Cara Agak Laen: Bahkan Sampai Sewa Band

"Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara. 

“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung

Kemudian, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen). 

“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.


Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved