Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bayar Wanita Rp1,5 Juta untuk Berhubungan, Eh Video Asusila Mirip Keduanya Malah Tersebar

Video Asusila disebar wanita yang jadi pemerannya, Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur langsung laporkan pelaku.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun-Video.com
Ilustrasi. Bayar Wanita Rp1,5 Juta untuk Berhubungan, Eh Video Asusila Keduanya Malah Tersebar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video Asusila disebar wanita yang jadi pemerannya, Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur langsung laporkan pelaku.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) SMN melaporkan seorang wanita berinisial FA karena telah menyebarkan video asusila mereka.

Sang wanita berinsial FA sudah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya.

FA terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.

Diduga perbuatan asusila SMN dan FA dilakukan di sebuah hotel di Jakarta pada September 2021.

Ketika kejadian, SMN yang baru mengenal FA mengajaknya untuk berhubungan suami istri dengan menjanjikan bayaran Rp1,5 juta.

FA pun mengiyakan ajakan SMN secara terpaksa karena sedang membutuhkan uang.

Kuasa hukum FA mengatakan kliennya saat itu sedang terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga setuju dengan ajakan SMN.

"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," ucapnya dikutip dari Wartakotalive.com.

SMN kemudian meminta FA mendatangi sebuah hotel yang sudah dipesan dan melakukan hubungan seksual di sana.

Setelah selesai, SMN menepati janjinya dengan memberi FA uang Rp1,5 juta.

Zainul Arifin mengatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui penyebaran video pornografi yang ada SMN di dalamnya.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana," ungkapnya.

Ia mengatakan FA dalam kasus ini adalah korban karena tidak ikut menyebarkan video tersebut.

"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved