Berita Siak

Buntut Kecelakaan Kerja di Area Minas, PHR Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3

PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
PT PHR WK Rokan area Minas, Kabupaten Siak, Riau. Buntut kecelakaan kerja di area ini, PHR tindak tegas kontraktor yang lalai terapkan K3. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kecelakaan kerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) area Minas diselidiki oleh pihak terkait.

Manajemen PT PHR berjanji akan memberikan teguran kepada perusahaan mitra yang lalai menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Direktur Utama PT PHR, Jaffee A Suardin menyampaikan, pihaknya menanggapi kecelakaan kerja di Minas tersebut dengan serius.

Kemudian melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.

“Semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh,” katanya, Senin (23/1/2023).

Ia menyebut pihaknya memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.

PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 secara seksama serta berkesinambungan.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan,” tegasnya.

Pihaknya mengaku bahwa PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi di PT PHR WK Rokan area Minas, Rabu (18/1/2023) pukul 08.30 WIB.

Kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan karyawan meninggal di tempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi membenarkan kejadian tersebut.

Pengawas Ketanagakerjaan Ahli Utama Diasnakertrans Riau dan tim telah melakukan pemeriksaan di TKP.

“Kami turun dan telah mendapatkan hasilnya atas kejadian tersebut,” kata Imron, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, kecelakaan kerja tersebut terjadi di RIG 06 milik PT Asrindo Citraseni Satria. Pemilik perusahaan ini Asril Awaloeddin.

“Pekerjaan yang dilaksanakan adalah tahap pembongkaran Rig setelah dilakukan service sumur minyak bumi,” kata dia.

Korban meninggal atas kejadian itu adalah Derikson Siregar usia 22 tahun.

Korban mengalami luka pada bagian kepala diduga karena tertimpa besi POSV dari Rig 06 yang digunakan pada proses service sumur minyak bumi.

“Setelah kejadian korban dievakuasi ke klinik PT PHR WK Rokan area Minas,” kata dia.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau akan melakukan pemanggilan para pihak untuk mendapatkan keterangan secara komprehensif.

Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan setelah diperoleh keterangan dari para pihak.

“Kami meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang wajib diterima di antaranya jaminan kecelakaan kerja,” kata dia.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved