Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Ini yang jadi Alasan Jaksa Tuntut PC , KM dan RR dengan Hukuman yang Sama

Ternyata begini penjelasannya mengapa tuntutan pada Putri Candrawathi , Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama yakni delapan tahun

Editor: Budi Rahmat
Tribun
Putri Candrawathi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah penjelasan kejaksaan Agung ( kejagung) terkait dengan tuntutan pidana bagi Kuat Maruf , Ricky Rizal dan Putri Cadrawathi .

Seperti diketahui tiga nama ini dituntut dnegan penjara yang sama yakni delapan tahun . Sedankan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer mendapatkan tuntutanan yang berbeda .

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup sedangkan Richard dituntut 12 tahun penjara . lantas mengata ada perbendaan tuntutan tersebut dan mengarapa Putri , Kuat maaruf dan Ricky dituntut sama.

Baca juga: Kejagung Beralasan Tuntut Ringan Putri Candrawathi Karena Tak Terlibat Laangsung

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal disamakan yaitu delapan tahun penjara.

Putri, Kuat, dan Ricky merupakan tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kenapa mendapatkan tuntutan yang sama? Karena mereka tiga orang ini klaster yang kedua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).

Klaster kedua yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak secara langsung menyebabkan kematian atau tidak menghilangkan nyawa Brigadir J, tapi mereka mengetahui proses perencanaan pembuhunan berencana.

Baca juga: Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Ibu Yosua Tak Terima: Anak Kami Dibunuh dengan Sadis

"Tetapi tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan, menghalangi atau memberikan saran agar tindak pidana itu tidak terjadi," ucap Ketut.

Sementara, Kejagung mengelompokan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai klaster pertama, yakni orang-orang atau pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

"FS sebagai intelektual kader, Eliezer sebagai kader atau eksekutor tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketut.

"(Sementara) klaster yang ketiga adalah pasca-terjadinya pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice di luar Pasal 340 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ucap Ketut menambahkan.

Ketut juga menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo meski keduanya dikategorikan dalam klaster pertama.

Itu dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.

"Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Tuntutan Penjara Putri Candrawathi Lebih Ringan Ketimbang Ferdy Sambo

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved