Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Beredar Selama 2022, Capaian KPPBC‎ Dumai Lampaui Target

Sepanjang 2022, hasil tegahan Bea Cukai Dumai sebanyak 2.199.696 batang rokok ilegal, 53,8 kilogram methamphetamine dan 1.040 butir ekstasi

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah

 

‎TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Barang selundupan yang mendominasi selain narkoba yang berhasil digagalkan KPPBC‎ Dumai adalah rokok.

Sepanjang 2022, hasil tegahan sebanyak 2.199.696 batang rokok ilegal, 53,8 kilogram methamphetamine dan 1.040 butir ekstasi.

Seperti diketahui, tahun 2022 merupakan periode dengan tantangan yang cukup berat bagi perekonomian indonesia dalam masa transisi pascaCovid-19.

Pemerintah berupaya dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan perubahan dan Penyesuaian kebijakan.

Bea Cukai Dumai senantiasa mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan serta meningkatkan pengawasan pada wilayah kerja Bea Cukai Dumai meliputi Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis mencakup Kecamatan Mandau.

Menjadi Kantor Kepabeanan dan Cukai Terkamuka di Dunia merupakan VISI Bea Cukai Dumai dengan 4 misi yang mendukung yaitu Menjaga Perbatasan dan Melindungi Masyarakat Indonesia dari Penyelundupan dan Perdagangan itegal di Pantai Timur Sumatera.

Memfasilitasi Industri dan Perdagangan, Membangun SDM yang Unggul, Mengoptimalkan Penerimaan Negara di Sektor Kepabeanan dan Cukai.

‎Demikian diungkpakpan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, Ristola SI Nainggolan.

Ia mengatakan, selama 2022, Bea Cukai Dumai melakukan berbagai kegiatan pengawasan, meliputi pengawasan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), pengawasan Barang Kena Cukai ilegal serta pelaksanaan patroli laut.

Bea Cukai Dumai juga senantiasa menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdangangan ilegal di Pantai Timur Sumatera.

Dengan total dokumen yang diterbitkan sebanyak 178 Surat Bukti Penindakan dan pengawasan NPP.

"178 Surat Bukti Penindakan dan pengawasan NPP dengan hasil tangkapan kami sebanyak 53,8 kilogram Methamphetamine dan 1.040 butir ekstasi serta pengawasan rokok ilegal dengan total hasil tegahan sebanyak 2.199.696 batang rokok ilegal," katanya, Minggu (29/1/2023)

Ristola menjelaskan, dalam menjaga perbatasan Indonesia dari penyelundupan barang ilegal, Bea Cukai Dumai terus melakukan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lain hingga koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam memfasilitasi industri, Tambahnya, Bea Cukai Dumai, turut memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa pada Bea Cukai Dumai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved