Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah , Berikut Syarat dan Orang yang Wajib Fidyah

Berikut ini cara membayar utang puasa Ramadhan dengan Fidyah . Syarat dan orang yang wajib membayar Fidyah

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Cara mengganti utang puasa Ramadhan dengan Fidyah 

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.

Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah. 

Demikian informasi terkait dengan cara membayar utang puasa Ramadhan dengan Fidyah . (*)

( Tribunpekanbaru.com / Budi R )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved