Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Animo Masyarakat Tinggi, Kemenkumham Riau Sosialisasi Perseroan Perorangan Bagi Legalitas UMK

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar sosialisasi Perseroan Perorangan sebagai wujud legalitas bagi Usaha Mikro dan Kecil atau UMK

Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar sosialisasi Perseroan Perorangan sebagai wujud legalitas bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 


TRIBUNPEKANBARU.COM - Animo masyarakat Riau mendaftar Perseroan Perorangan (PP) cukup tinggi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pun menggelar sosialisasi.

Kegiatan ini ditaja melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (14/2/2023).

Mengsung tema "Perseroan Perorangan Sebagai Salah Satu Wujud Legalitas Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk Naik Kelas".

Regulasi tentang PP untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelaku UMK mendapatkan izin usaha.

Yaitu menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih dan memangkas prosedur yang rumit.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja yang terwujud melalui pendirian PP.

Melalui PP, pelaku usaha dapat mendirikan usaha mikro dan kecil dengan modal dasar yang tidak ditentukan.

Regulasi PP disambut oleh animo masyarakat Riau yang cukup tinggi.

Terbukti dari pencapaian Riau menduduki urutan ke-11 se-Indonesia dalam pendaftaran PP pada tahun 2022.

Inilah yang mendasari sosialisasi digelar. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Menurut dia, konsep Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan.

Sebagaiana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

"Kelebihan tersebut di antaranya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ujar Jahari dalam sambutannya.

Ia mengemukakan, pelaku usaha yang mendirikan PP juga dibebaskan dari kewajiban mengumumkan dalam tambahan berita negara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved