Keterlibatan Adik Menkominfo Johnny G Plate Dalam Dugaan Korupsi BTS BAKTI Didalami
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate untuk mendalami peranya dalam kasus tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menyeret adik Menkominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate.
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate untuk mendalami peranya dalam kasus tersebut.
"Kami sedang dalami kenapa ini saling terkait," kata irektur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam Konferensi pers di Kejagung RI, Selasa (14/2).
Gregorius Alex Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (13/2).
Gregorius diperiksa untuk memberikan keterangan terhadap para tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
| Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp 10 M untuk Beasiswa, Pendaftaran Dibuka Hingga 25 November |
|
|---|
| Transformasi Mulai Buahkan Hasil, PalmCo Setor Rp 1,5 Triliun Dividen ke Negara |
|
|---|
| Atlet MMA Siak Raih Prestasi di Kejurnas Piala Dankor Brimob, Bawa Pulang Dua Emas dan Satu Perak |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 162 IPAS Kelas 3 SD/MI Kurikulum Merdeka, Soal Awal Bab 7: Pertanyaan Esensial |
|
|---|
| Kejuaraan Karate Inkanas Open Piala Kapolda Riau 2025, Ajang Atlet Potensial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/isu-reshuffle-kabinet-menkominfo-johnny-g-plate-bantah-dirinya-mundur-dari-kabinet-indonesia-maju.jpg)