Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keterlibatan Adik Menkominfo Johnny G Plate Dalam Dugaan Korupsi BTS BAKTI Didalami

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate untuk mendalami peranya dalam kasus tersebut.

Dokumentasi Tribunnews / IRWAN RISMAWAN
Keterlibatan Adik Menkominfo Johnny G Plate Dalam Dugaan Korupsi BTS BAKTI Didalami 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menyeret adik Menkominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate.

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate untuk mendalami peranya dalam kasus tersebut.

"Kami sedang dalami kenapa ini saling terkait," kata irektur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam Konferensi pers di Kejagung RI, Selasa (14/2).

Gregorius Alex Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (13/2).

Gregorius diperiksa untuk memberikan keterangan terhadap para tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved