Peran Vital Kuat Maruf dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Dibongkar Hakim
Hakim bongkar fakta Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hakim bongkar fakta Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran vital Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan ini dengan menutup sejumlah pintu di lokasi kejadian.
Hakim anggota, Morgan Simanjuntak mengungkap, Kuat Maruf menutup sejumlah pintu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum Brigadir J ditembak.
Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.
"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.
Selanjutnya, saat di rumah dinas, Kuat Maruf menutup pintu bagian depan dengan maksud agar suara kegaduhan atau suara tembakan tidak terdengar saat Brigadir J dieksekusi.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," ungkapnya.
Setelah itu, Morgan mengatakan Kuat Maruf juga menggiring Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bersama Ricky Rizal hingga akhirnya dilakukan penembakan.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tuturnya.
Untuk informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk agenda sidangnya kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim kepada kedua terdakwa.
| Rekam Jejak Ahmad Dofiri yang Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Presiden, Pemecat Ferdy Sambo |
|
|---|
| Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi karena Rutin Donor Darah dan Berkelakuan Baik |
|
|---|
| Ternyata Inilah Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo Terima Remisi 9 Bulan, Begini Rinciannya |
|
|---|
| Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Itu Batal Dipecat? Ini Dampaknya Bagi Polri Kata IPW |
|
|---|
| Jabatan Baru 7 Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo: Semuanya Naik Pangkat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.