Mahfud MD Tepuk Tangan Richard Divonis 1,5 Tahun, Bibi Yosua Histeris
Mahfud langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis terhadap Richard.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1,6 tahun terhadap Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahfud MD dan stafnya memantau jalannya persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) melalui siaran langsung oleh Kompas TV.
Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.
Mahfud langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis terhadap Richard.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.' Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.
Dalam keterangannya, Mahfud bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud dilansir dari Kompas.com.
Dia menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.
Selain itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.
Sementara itu, Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak menilai vonis 1,5 tahun untuk terdakwa Bharada E terlalu ringan.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Meskipun Keluarga Inti dan penasihat hukum yang berada di Jakarta menerima dengan ikhlas keputusan ini, Rohani mengatakan secara pribadi dirinya tidak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucapnya sambil menangis terisak seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Menurutnya meskipun sebagai Justice Collaborator (JC) dan pembuka kasus, namun tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
| Rekam Jejak Ahmad Dofiri yang Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Presiden, Pemecat Ferdy Sambo |
|
|---|
| Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi karena Rutin Donor Darah dan Berkelakuan Baik |
|
|---|
| Ternyata Inilah Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo Terima Remisi 9 Bulan, Begini Rinciannya |
|
|---|
| Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Itu Batal Dipecat? Ini Dampaknya Bagi Polri Kata IPW |
|
|---|
| Jabatan Baru 7 Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo: Semuanya Naik Pangkat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.