Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahfud MD Tepuk Tangan Richard Divonis 1,5 Tahun, Bibi Yosua Histeris

Mahfud langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis terhadap Richard.

youtube kompas tv
Mahfud MD Tepuk Tangan Richard Divonis 1,5 Tahun, Bibi Yosua Histeris 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1,6 tahun terhadap Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud MD dan stafnya memantau jalannya persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) melalui siaran langsung oleh Kompas TV.

Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.

Mahfud langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis terhadap Richard.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.' Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga  terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut. 

Dalam keterangannya, Mahfud bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud dilansir dari Kompas.com.

Dia menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.

Selain itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.

Sementara itu, Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak menilai vonis 1,5 tahun untuk terdakwa Bharada E terlalu ringan.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Meskipun Keluarga Inti dan penasihat hukum yang berada di Jakarta menerima dengan ikhlas keputusan ini, Rohani mengatakan secara pribadi dirinya tidak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucapnya sambil menangis terisak seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Menurutnya meskipun sebagai Justice Collaborator (JC) dan pembuka kasus, namun tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.

"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved