Persidangan Ferdy Sambo Berakhir: Bisakah Richard Eliezer Kembali Dinas?
Vonis terhadap Eliezer menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM -Sidang panjang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir.
Para terdakwa sudah diberi vonis sesuai dengan perannya masing-masing.
Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Rabu (15/2/2023) kemarin menjadi penutup.
Pada sidang ini, Richard Eliezer Lumiu atau Icad divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Eliezer menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semula tegang seketika berubah menjadi gegap gempita dan tangis kegembiraan para pendukung Richard setelah mendengarkan vonis hakim.
Dalam rangkaian persidangan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua sejak Senin (13/2/2023) lalu, 4 terdakwa lain justru mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Di sisi lain, pertanyaan yang mengemuka setelah vonis itu adalah tentang karier Richard di Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bharada-e-di-pengadilan-negeri.jpg)