Persidangan Ferdy Sambo Berakhir: Bisakah Richard Eliezer Kembali Dinas?
Vonis terhadap Eliezer menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Sebelum dan saat ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo dan terlibat kasus itu, Richard adalah anggota Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.
Setelah terlibat kasus itu, Richard dimutasi sampai saat ini. Dia bersama mantan ajudan Sambo yang lain, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), juga belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Richard melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis.
Secara terpisah, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.
Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.
Sementara itu, pihak Polri belum dapat memastikan apakah Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi atau tidak.
Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.
Richard Eliezer Lumiu
Bharada E
Hukuman Mati Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Tribunpekanbaru.com
| Pembahasan Soal ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 86 89 Latihan Ulangan BAB 5 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 81 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Ayo Berlatih BAB 5 |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Senggol Era Pemerintahan Jokowi: Mesin Ekonomi Pincang, Perbankan Tak Berani |
|
|---|
| Kondisi Terkini Gilang yang Kritis Saat Bulan Madu di Lakeside Solok, Alami Penurunan Kesadaran |
|
|---|
| Soal Evaluasi Bab 10 Seni Bina Melayu Riau BMR Kelas 9 SMP/MTs Disertai Kunci Jawaban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.