Persidangan Ferdy Sambo Berakhir: Bisakah Richard Eliezer Kembali Dinas?
Vonis terhadap Eliezer menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Editor:
Firmauli Sihaloho
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Lihat Foto Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan pandangan lain.
Menurut dia, jika Polri memutuskan tidak memecat Eliezer yang divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana, maka bisa menimbulkan citra negatif lembaga itu permisif terhadap anggotanya yang melanggar hukum.
"Dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tak bisa dibenarkan, pada anggota Brimob sekalipun," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Tags
Richard Eliezer Lumiu
Bharada E
Hukuman Mati Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Tribunpekanbaru.com
Baca Juga
| Pembahasan Soal ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 86 89 Latihan Ulangan BAB 5 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 81 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Ayo Berlatih BAB 5 |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Senggol Era Pemerintahan Jokowi: Mesin Ekonomi Pincang, Perbankan Tak Berani |
|
|---|
| Kondisi Terkini Gilang yang Kritis Saat Bulan Madu di Lakeside Solok, Alami Penurunan Kesadaran |
|
|---|
| Soal Evaluasi Bab 10 Seni Bina Melayu Riau BMR Kelas 9 SMP/MTs Disertai Kunci Jawaban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.