Berita Pelalawan

Terjerat Korupsi hingga Narkoba, Ada 5 ASN di Pelalawan Dipecat Sepanjang 2022, Ini Rinciannya

Berdasarkan data dari BKPSDM Pelalawan, ada 5 ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat sepanjang tahun 2022 karena kasus korupsi hingga narkoba

|
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Ilustrasi. ASN dan pegawai honor di lingkungan Pemkab Pelalawan. Sebanyak 5 ASN dipecat sepanjang tahun 2022 akibat pelanggaran disiplin yang berat. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Undang Undang pada tahun 2022 lalu.

Berdasarkan data milik Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, sebanyak 5 ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat sepanjang tahun 2022.

Mereka terbukti melanggar aturan yang mengikatnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan terjerat kasus hukum dengan hukuman pidana yang melebihi toleransi dalam undang-undang.

"Ada 5 ASN kita yang diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2022. Mereka resmi kehilangan status sebagai PNS setelah mendapatkan hukuman disiplin," terang Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis MSi kepada Tribunpekanbaru.com , Kamis (16/2/2023).

Darlis menuturkan, kelima PNS yang dipecat itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda serta pelanggaran yang beragam.

Adapun rinciannya yakni Christanto S.Kom yang bertugas di Dinas Kesehatan (Diskes) dipecat pada 28 Juni tahun 2022.

Yang bersangkutan tidak masuk kantor dalam waktu yang lama sesuai tanggal waktu yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian Muhammad Yunus SIP dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) yang diberhentikan pada 4 Juli 2022.

Karena terlibat kasus korupsi yang perkaranya sudah diputus di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Edi Maskor yang bertugas di Kecamatan Bunut dipecat pada 4 Juli 2022.

Ia juga terjerat dalam kasus korupsi yang perkaranya telah tuntas di pengadilan serta inkrah.

Berikutnya, Faisal Efendi Pane dari instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).

Ia diberhentikan pada 11 Oktober 2022 lantaran terjerat kasus narkoba yang hukuman melebihi batas toleransi dalam aturan.

Terakhir, Eddo Handriko SE dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) yang dipecat pada 17 Oktober lalu. Ia tidak masuk kantor dalam rentang waktu yang lama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved