Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.

Editor: Sesri
Youtube kompastv
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dimulai sejak Senin (13/2/2023) hingga Rabu 15 Februari 2023.

Diawali dengan pembacaan putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023).

Pada Selasa (14/2/2023), giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang menghadapi sidang vonis.

Terakhir sidang vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar Rabu (15/2/2023).

Berikut ini daftar vonis kelima terdakwa pembunuhan Bharada E:

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso,

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.

Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Curhat Pilu Curhat Trisha Eungelica Putri Ferdy Sambo, Bangga Jadi Anak Kedua Orangtuanya

Baca juga: Jenderal Polisi Divonis Hukuman Mati? Ferdy Sambo Bukanlah yang Pertama, Sudah Pernah Terjadi

2. Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.

Oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Karena itu, ibu empat anak ini dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved