Sidang Ferdy Sambo
Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun."
"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," beber Hakim Ketua Wahyu.
3. Kuat Maruf 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.
Namun, vonis yang diberikan kepadanya adalah hukuman penjara 15 tahun.
Oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.
4. Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Meski sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, vonis Ricky Rizal lebih rendah dua tahun dibandingkan Kuat Maruf.
Ia divonis hukuman penjara 13 tahun karena dinilai telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa tersebut dengan penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.
5. Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan
Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati-terbukti-lakukan-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-j.jpg)