Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Saran Untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Sebaiknya Kuliah Hukum dari Pada Jadi Polisi

Pengamat intelijen Soleman B Ponto, sarankan Richard Eliezer menjajal mempelajari hukum supaya menjadi advokat buat membalas budi kepada rakyat

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis 1,5 tahun penjara membuat Richard Eliezer atau Bharada E berkesempatan untuk kembali melanjutkan karirnya di kepolisian.

Hal itu masih menungguh hasil sidang kode etik Polri yang nantinya akan digelar.

Publik masih juga menunggu kapa sidang itu dilaksanakan, dan apakah Richard Eliezer akan lanjut sebagai polisi.

Sebagian masyarakat di media sosial sebaiknya Richard Eliezer tak lagi jadi polisi.

Melainkan beralih ke profesi lain.

Hal itu sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Pengamat intelijen Soleman B Ponto.

Ia menilai sebaiknya Richard Eliezer menjajal mempelajari hukum supaya menjadi advokat buat membalas budi kepada rakyat yang mendukungnya selama ini, ketimbang ingin kembali aktif sebagai polisi.

Richard yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Dia bisa sekolah hukum dan nantinya bisa menjadi pengacara yang baik," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Menurut Soleman, vonis rendah yang diterima Richard merupakan hadiah terbesar meski dia dinyatakan bersalah dalam kasus itu.

Maka dari itu, Soleman berharap Richard lebih baik merelakan kariernya sebagai polisi supaya tidak membuat polemik di kemudian hari.

Soleman juga mengingatkan supaya Richard menjaga semangat orang-orang yang selama ini membelanya ketika dia terbelit perkara yang menyita perhatian rakyat.

"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.

"Dia kan sudah dihukum ringan. Sudahlah. Dia harus ingat dan mempertahankan semangat orang-orang yang sudah membela dia. Jadi nanti kalau dia jadi pengacara dia bisa balas budi kepada rakyat," lanjut Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.

Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.

Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.

Richard mendapat vonis paling rendah dari 4 terdakwa lainnya karena hakim dalam putusannya menyatakan dia sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.

Para terdakwa lainnya divonis melampaui tuntutan jaksa penuntut umum. Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Candrawathi, masing-masing divonis mati dan penjara seumur hidup. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup dan 8 tahun.

Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Mereka sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Sebelumnya, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.

Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (sapaan Richard) masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved